Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945. 1. Hubungan negara Ø Pengertian Negara Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Ø Tujuan Negara Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 (pembuka), Tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah : · Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. · Memajukan kesejahteraan umum. · Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. · perdamaian abadi dan keadilan sosial. 2. Warga Nega...