Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.

 

Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.

 

1.      Hubungan negara

Ø  Pengertian Negara

Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Ø  Tujuan Negara

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 (pembuka), Tujuan berdirinya Negara Indonesia adalah :

·         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

·         Memajukan kesejahteraan umum.

·         Mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.

·         perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

2.      Warga Negara

Ø  Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai seorang rakyat suatu negara/bangsa.

Sesuai dengan Pasal  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Ø  Hak Warga Negara Indonesia

1)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

2)      Hak atas hidup dan mempertahankan kehidupan terdapat pada pasal 28A, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

3)      Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah terdapat pada pasal 28B ayat 1.

Ø  Kewajiban warga Negara Indonesia

1)      Wajib menaati hukum dan pemerintah terdapat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”.

2)      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

3)      Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain terdapat pada pasal 28J ayat 1 yang berbunyi “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.

 

3.      Kewarganegaraan

Ø  Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.

Ø  Unsur Kewenegaraan

1)      Ius sanguinis, adalah unsur kewarganegaraan yang berdasar pada darah atau keturunan. Hal ini berarti bahwa seseorang akan memiliki kewargangeraan yang sama seperti yang diturunkan oleh orang tua atau ayah ibu biologisnya.

2)      Ius soli, berarti hak untuk wilayah. Dalam konteks kewarganegaraan, hal ini berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar tempat atau wilayah orang tersebut dilahirkan.

3)      Naturalisasi, adalah cara untuk mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan. Selain untuk warga negara asing, naturalisasi juga bisa diberlakukan untuk seseorang yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan mempunyai kewarganegaraan ganda.

 

4.      Hukum di Indonesia

hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut.

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya adalah segala kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.



 

Sumber :

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3872982/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia

 

https://mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#:~:text=Pasal%2026%2C%20ayat%20(1),undang%2Dundang%20sebagai%20warga%20negara.&text=Pada%20ayat%20(2)%2C%20taip,penghidupan%20yang%20layak%20bagi%20kemanusiaan.

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/03/170000469/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia#:~:text=%E2%80%9CTiap%20warga%20negara%20berhak%20atas,untuk%20hidup%20dan%20mempertahankan%20kehidupan.&text=Hak%20atas%20pengakuan%2C%20jaminan%2C%20perlindungan,(pasal%2028D%20ayat%201).

 

https://guruppkn.com/unsur-unsur-kewarganegaraan

 

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/28/193000169/sistem-hukum-di-indonesia-sesuai-uud-1945?page=all#:~:text=Berdasarkan%20ketentuan%20dalam%20UUD%201945,kenegaraan%20selalu%20berdasarkan%20kepada%20hukum.&text=Untuk%20menjaga%20dan%20mengawasi%20hukum%20berjalan%20dengan%20efektif%20maka%20dibentuklah%20lembaga%20peradilan.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan Sosialisasi

Status sosial masyarakat indonesia