Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Hubungan negara, warga negara,
kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang
terdapat dalam UUD 1945.
1. Hubungan negara
Ø Pengertian Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Tujuan Negara
Sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 (pembuka), Tujuan berdirinya Negara
Indonesia adalah :
·
Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
·
Memajukan
kesejahteraan umum.
·
Mencerdaskan
kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan.
·
perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
2. Warga Negara
Ø Pengertian Warga Negara
Warga
negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai hak dan kewajiban penuh sebagai
seorang rakyat suatu negara/bangsa.
Sesuai dengan Pasal Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Ø Hak Warga Negara Indonesia
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2) Hak atas hidup dan mempertahankan
kehidupan terdapat pada pasal 28A, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk
hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
3) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui pernikahan yang sah terdapat pada pasal 28B ayat 1.
Ø Kewajiban warga Negara Indonesia
1) Wajib menaati hukum dan pemerintah
terdapat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi “segala warga negara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi
hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya”.
2) Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan terdapat pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3) Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain terdapat pada pasal 28J ayat 1 yang berbunyi “setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain”.
3. Kewarganegaraan
Ø Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam kontrol satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik.
Ø Unsur Kewenegaraan
1) Ius sanguinis, adalah unsur
kewarganegaraan yang berdasar pada darah atau keturunan. Hal ini berarti bahwa
seseorang akan memiliki kewargangeraan yang sama seperti yang diturunkan oleh
orang tua atau ayah ibu biologisnya.
2) Ius soli, berarti hak untuk wilayah.
Dalam konteks kewarganegaraan, hal ini berarti kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasar tempat atau wilayah orang tersebut dilahirkan.
3) Naturalisasi, adalah cara untuk
mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan mengajukan permohonan. Selain untuk
warga negara asing, naturalisasi juga bisa diberlakukan untuk seseorang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan dan mempunyai kewarganegaraan ganda.
4. Hukum di Indonesia
hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang
ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang
diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi
"Negara Indonesia adalah negara hukum". Konsekuensinya adalah segala
kehidupan kenegaraan selalu berdasarkan kepada hukum.
Sumber :
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3872982/tujuan-negara-republik-indonesia-sesuai-uud-1945
https://id.wikipedia.org/wiki/Warga_Negara_Indonesia
https://guruppkn.com/unsur-unsur-kewarganegaraan
Komentar
Posting Komentar