Prasangka, Diskriminasi dan Etnosentrisme

 

A.     A. Prasangka

1.      Pengertian.

Prasangka adalah penilaian dari satu kelompok atau individu yang terutama didasarkan pada keanggotaan kelompok. Efek dari prasangka adalah merusak dan menciptakan jarak yang luas. Sering dikatakan bahwa prasangka adalah sikap sementara diskriminasi adalah satu tindakan. Prasangka dipengaruhi oleh pilihan tentang kebijakan public. Prasangka memiliki sumbangan terhadap oposisi yang lebih besar terhadap kegiatan pihak yang menyetujui.

 

2.      Macam-macam prasangka.

a)      Racism adalah prasangka ras yang menjadi terlembagakan, yang tercermin dalam kebijakan pemerintah, sekolah, dan sebagainya, dan dilakukan oleh hadirnya struktur kekuatan sosial.

b)       Sexism prasangka yang telah terlembagakan menentang aggota dari salah satu jenis kelamin, berdasarkan pada salah satu jenis kelamin.

c)      Ageism kecenderungan yang terlembagakan terhadap diskriminasi berdasar pada usia, prasangka berdasar pada usia.

d)      Heterosexism keyakinan bahwa heteroseksual adalah lebih baik atau lebih natural daripada homoseksuality.

 

3.      Sebab-Sebab Timbulnya Prasangka

a)      Orang berprasangka dalam rangka mencari kambing hitam.

b)      Orang berprasangka karena memang sudah dipersiapkan didalam lingkungan atau kelompok untuk berprasangka.

c)      Prasangka timbul karena adanya perbedaan, dimana perbedaan menimbulkan perasaan superior.

d)      Prasangka timbul karena kesan yang menyakitkan atau pengalaman yang tak menyenangkan.

 

4.      Usaha-Usaha Menghilangkan atau Mengurangi Prasangka.

a)      Usaha Preventif : berupa suatu usaha yang ,mencegah agar orang atau kelompok tidak terkena prasangka. Menciptakan suasana yang tenteram, damai, dan jauh dari rasa terkena prasangka. Menanamkan sejak kecil perasaan menerima orang lain meskipun ada perbedaan. Perbedaan bukan berarti pertentangan atau permusuhan. Memperpendek jarak sosial. Sehingga tidak timbul prasangka.

 

 

b)      Usaha Kuratif : berupa usaha menyembuhkan orang yang sudah terkena prasangka, berupa usaha menyadarkan. Prasangak adalah hal yang merugikan dan tidak ada yang bersifat positif bagi kehidupan bersama. Usaha-usaha ini dapat dilakukan oleh media masa terutama Koran, tv, radio, dan lain-lain, serta dapat dilakukan oleh para pendidik, orangtua, tokoh-tokoh masyarakat.

 

B.    B.  Diskriminasi

Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia,

 

Ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliranpolitik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.

 

Diskriminasi dibagi menjadi 2 yaitu:

1.   Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.   Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

 

 

C.     C. Etnosentrisme

Etnosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.

Etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes.

 

Bagaimana peran dan sikap Saudara sebagai mahasiswa yang termasuk dalam kaum intelektual muda, menyikapi permasalahan prasangka, diskriminasi dan etnosentrisme yang ada di Indonesia ini?

1.    1.  Tunjukkan perubahan sikap sehari hari bahwa Anda telah berubah, tidak seperti yang mereka sangka.

2.      2. Bertingkah laku baik, sopan.

3.      3. Jangan pedulikan mereka yang bersikap sinis.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemuda dan Sosialisasi

Status sosial masyarakat indonesia

Hubungan negara, warga negara, kewarganegaraan dan hukum di Indonesia dikaitkan dengan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.